YANG DIBOLEHKAN BAGI YANG BERPUASA : BERBEKAM

Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Bekam atau hijamah adalah mengeluarkan darah kotor dari tubuh sebagai bentuk pengobatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum berbekam bagi orang yang sedang puasa. Menurut mayoritas Ulama, diantaranya Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik boleh berbekam berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Adalah Nabi berbekam padahal beliau sedang berpuasa”. (HR Bukhari: 1939)

Sebagian Ulama berpendapat batalnya puasa bagi yang berbekam, diantaranya adalah Madzhab Hambali. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Imam Ibnu Qoyyim. Mereka berdalil dengan hadits dari Syadad bin Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Yang berbekam dan yang dibekam, batal puasanya”.(HR Abu Dawud: 2367, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 2/61-62)

Penjelasan dalam masalah ini adalah bahwa hadits ini telah dihapus hukumnya. Hal ini diisyaratkan oleh riwayat dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu dimana ia berkata:

رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ، وَرَخَّصَ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ

“Rasulullah memberi keringanan bagi orang-orang yang berpuasa mencium (istri), dan memberi keringanan untuk berbekam”.(HR An-Nasa’i, Al-Kubra: 3/345, Ibnu Khuzaimah: 3/230, dishahihkan oleh Al-Albani Rahimahullah dalam Al-Irwa: 4/75)

Al-Hafidz Ibnu Hajar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ibnu Hazm berkata sanadnya shahih, maka wajib mengambil hadits ini, karena keringanan itu datang setelah kewajiban. Maka hadits ini menunjukkan bahwa hukum berbekam yang dapat membatalkan puasa telah terhapus, baik untuk yang membekam ataupun yang dibekam”. (Fathul Bari, Ibnu Hajar: 4/178, Al-Muhalla: 6/205, lihat juga Al-I’tibar fi Naasikh wal Mansukh, Al-Hazimi hal. 108)

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *