Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Waktu mengeluarkan zakat fithri dari mulai tanggal 28 Ramadhan sampai pagi hari raya Idul Fithri sebelum melakukan shalat ‘Id. Dengan demikian terbagi tiga waktu :
(a) Waktu yang WAJIB yaitu akhir Ramadhan malam Idul Fithri.
Maka barangsiapa yang menikah, atau mendapatkan kelahiran anak, atau memiliki budak, atau masuk islam sebelum tenggelam matahari di akhir Ramadhan maka wajib atasnya zakat fitri karena sudah masuk di waktu terkena kewajiban untuk zakat. Namun kalau hal itu terjadi setelah tenggelam matahari maka tidak wajib atasnya zakat fitri. Demikian juga barangsiapa yang meninggal dunia setelah tenggelam matahari di akhir Ramadhan (di malam ‘Idul Fitri) maka wajib atasnya zakat fitri. (al Mughni 4/298)
(b) Waktu yang BOLEH sebagi keringanan yaitu sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri (HR Bukhari : 1511; Muslim : 984, 986 dari Ibnu Umar)
(c) Waktu yang UTAMA yaitu pagi hari sebelum shalat ‘Id, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebelum manusia menuju shalat Idul Fitri. (HR Bukhari : 1503, 1511, dan Muslim : 984 dari Ibnu Umar)
Tidak boleh dan tidak dianggap sah jika terlambat mengeluarkan zakat fitri setelah orang menunaikan shalat Idul Fitri. (HR Abu Dawud : 1609, dan Ibnu Majah : 1827)