Oleh : Abu Ghozie As-Sundawie
Zuhud diidentikan dengan meninggalkan dunia, berpakaian apa adanya, compang camping, rambut kusut, dan bentuk-bentuk hina lainnya. Padahal Allah Ta’ala maha indah dan menyukai keindahan.
Abul Abbas Al-Harrani rahimahullah mendefinisikan Zuhud :
الزُّهُدُ المَشْرُوعُ هُوَ تَرْكُ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُ فِيْ الدَّارِ اْلآخِرَةِ وَثِقَّةُ اْلقَلْبِ بِمَا عِنْدَ اللَّهِ
“Zuhud yang disyari’atkan adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak member manfa’at di negeri akhirat dan kepercayaan (keteguhan) hati sepenuhnya terhadap apa yang ada disisi Allah”. (Majmu’ul Fatawaa, Ibnu Taimiyah 10/641).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
«مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ»
“Diantara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak berbuguna baginya” (HR Tirmidzi : 2318)
Islam tidak membenci harta benda dan dunia, akan tetapi yang tercela itu manakala dunia melalaikan akhirat. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak mengkhawatirkan umatnya miskin kelaparan akan tetapi Beliau mengkhawatirkan umatnya binasa karena harta dunia.
Beliau bersabda :
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ.
“Demi Allah, sebenarnya bukan kefakiran yang aku khawatirkan kepada kalian. Akan tetapi yang aku khawatirkan adalah jika kalian diberi harta yang banyak, sebagaimana orang-orang sebelum kalian, kemudian kalian saling berlomba-lomba untuk meraih harta tersebut sebagaimana mereka. Lalu kalian binasa sebagaimana mereka binasa” (HR Muslim)
Maka tinggalkanlah perkara yang tidak bermanfaat untuk akhiratmu, karena hidup ini berharga, dia modal bekal kita untuk pulang ke negeri kekal abadi.