ZIARAH KUBUR YANG DI PERINTAHKAN DAN YANG DI LARANG

ZIARAH KUBUR YANG DI PERINTAHKAN DAN YANG DI LARANG

✒ Abu Ghozie As Sundawie

SOAL  :

Afwan ustadz mohon penjelasannya bagamana ziarah kubur yang di syariatkan apa aja yang harus dilakukan dan apa saja yang dilarang. Sukron. Dari Pak Beny di Tanjung pinang

JAWAB :

Pak Beny Barokallahu fik……semoga dimudahkan dalam segala urusan, terkait pertanyaan kita katakan bahwa ziarah kubur adalah perkara ibadah yang di syari’atkan dimana sebelumnya sempat dilarang secara mutlak, karena dalam rangka membendung kemadharatan, akan tetapi akhirnya disyari’atkan karena hikmah-hikmah dan tujuan-tujuan tertentu, diantaranya agar mengingatkan kepada negeri akhirat.

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, tapi sekarang berziarah kubur lah, karena sesungguhnya ia membuat engkau zuhud didunia dan ingat akhirat (ingat mati)”. (HR Muslim :106, Ahmad : 23017, dan Ibnu Majah : 1571, lafadz ini milik ibnu majah).

Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, “Pada awalnya ziarah kubur dilarang didalam islam, karena demi menjaga kemudharatan yg ditimbulkan (seperti kesyirikan akibat pengagungan kubur-kubur orang shalih). Maka manakala tauhid telah kokoh kuat didada kaum muslimin (para sahabat), mereka diizinkan untuk berziarah kubur dengan bentuk yang di syari’atkan. Barang siapa yg melakukannya tidak sesuai dengan yang di syari’atkan tidak seperti yang Allah dan Rasulnya ridhai, maka ziarah kubur tersebut bukanlah ziarah yang diizinkan oleh syari’at bahkan dilarang ( kitab Ighatsatul lahafan 1/313)

Oleh karena ziarah kubur adalah perkara yang disyari’atkan,  maka ziarah kubur adalah bentuk ibadah, yang pelaksanaannya pasti diatur oleh syari’at, diatur oleh Allah dan Rasul-Nya.

Ziarah kubur itu terbagi kepada 3 macam :

(1). Ziarah syar’iyyah, maksudnya ziarah kubur yg sesuai syari’at, yaitu ziarah kubur yang bertujuan untuk : mengingat kematian, mengucapkan salam serta mendo’akan kpada ahlul kubur.

Dalilnya adalah :

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah menziarahi kubur ibunya lalu beliau menangis, maka para sahabat yang ada disekitar beliaupun ikut menangis, lalu beliau berdabda, “aku minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun untuk ibuku akan tetapi Allah tidak mengizinkannya, lalu aku minta izin untuk menziarahi kuburnya maka Allah pun mengizinkannya, maka ziarahilah kubur karena dengannya mengingatkan akan akhirat”, (HR Muslim : 2304).

Dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengajarkan para sahabatnya kalau mereka memasuki perkuburan dengan ucapan salam “Assalãmu ‘alaikum Ahlad Diyãr minal mu’minîna wal muslimina wa innã insyã Allãhu bikum lãhiqûn, Nas alullãha lanã walakumul ‘ãfiyah” (HR muslim :1620 dan Ibnu Majah :1536, lafadz ini milik ibnu majah)

Hadits semakna juga dari Aisyah tatkala minta diajari bacaan kalau ziarah kubur, maka Rasulullahpun mengajarkan untuk mengucapkan salam seperti diatas dengan sedikit perbedaan redaksi, tetapi maknanya sama. (HR Muslim : 230).

(2). Ziarah bid’iyyah : yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk beribadah dikuburan padahal kuburan bukan tempat ibadah, seperti shalat atau baca baca al-qur’an sengaja datang ke kuburan, berdoa dikuburan karena meyakini berdoa disana lebih diijabah, atau bertujuan tabaruk (ngalap berkah) ke kuburan tersebut sehingga bersengaja harus safar menempuh perjalanan untuk bisa sampai kesana.

Dalil-dalilnya adalah :

Dari Aisyah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda pada waktu sakit yang membawa kepada kematiannya, “Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (artinya sebagai tempat ibadah)” (HR Muslim : 1212)

Maksud hadits ini adalah bahwa kuburan bukan tempat ibadah, bukan tempat shalat, bukan tempat menyembelih kurban, bukan tempat baca al-quran, bukan tempat doa.

Dari Abu sa’id berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “semua bumi Allah tempat sujud (tempat shalat) kecuali kamar mandi dan pekuburan”. (HR Abu Dawud : 415).
Maksud hadits ini adalah tidak boleh shalat dikuburan atau di masjid yang ada kuburannya.

Dari Abu Martsad al-Ghonawi ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda ” janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk diatasnya”. (HR Muslim : 2295)

Maksud hadits ini adalah bahwa kuburan bukan tempat shalat yang ada rukuk dan sujudnya, adapun shalat ghaib boleh dikuburan karena ia khusus mendoakan ahli kubur.

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah jadikan rumah kalian kuburan karena setan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat al-Baqarah”. (HR Muslim : 1860).

Maksud hadits ini adalah tempat baca al Quran itu dirumah bukan di kuburan. Dzahir hadits inipun bermakna tidak boleh mengubur jenazah di rumah, tapi harus dipekuburan kaum muslimin.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh bersengaja mengadakan safar kecualk untuk ketiga masjid saja, masjidil haram, masjidku dan masjid al aqsha” ( HR Muslim : 3450 dan yang lainnya).

Hadits ini menunjukan terlarang bepergian dalam rangka ibadah untuk ngalap berkah kecuali ke tiga masjid saja, termasuk larangan disini mencakup selain masjid yang 3 adalah kubur-kubur orang shalih.

Jadi boleh berziarah kubur itu kalau tidak dengan melakukan bersengaja safar, misalnya sambil lewat daerah tersebut, lalu singgah di kuburan orang tua maka seperti ini boleh.

Seperti ziarah kubur Nabi muhammad pun kalau tujuan sengaja untuk mendatangi kubur beliau, maka tidak boleh. Tapi kalau tujuan mendatangi ziarah masjid nabawi lalu sambil ziarah kubur nabi maka ini tidak mengapa karena tujuan utama bukan kubur nabinya tapi masjidnya, ziarah kubur hanya numpang niat dan bukan tujuan utama.

(3). Ziarah syirkiyyah adalah ziarah kubur dengan tujuan meminta dan memohon kepada penghuni kubur, ini adalah syirik akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam batal syahadatnya. Inilah jawaban singkat terkait hukum ziarah kubur.
Wallahu a’lam

✒  Abu Ghozie As-Sundawie

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *