Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Orang yang memahami agamanya dengan baik pasti tidak akan ragu bahwa agama yang mulia ini memberikan kemudahan kepada para hamba Allah dan tidak menghendaki kesulitan. Islam telah membolehkan beberapa perkara bagi orang yang berpuasa. Apabila beberapa perkara ini dikerjakan maka ia tidaklah membatalkan puasanya, diantara perkara-perkara tersebut, adalah: (Lihat Shifatu Shaumin Nabi Shalallahu alaihi wasallam: hal. 53).
Apabila seseorang junub di malam hari, baik karena jima’ dengan istrinya atau karena mimpi basah, lalu di pagi harinya akan berpuasa maka puasanya sah, walaupun mandinya setelah terbit fajar. Hal ini berdasarkan haditsnya ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ
“Sesungguhnya Rasulullah memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa”. (HR Bukhari: 1925, 1926, 1930, 1931 dan 1932, Muslim: 1109)
Demikian pula masuk dalam masalah ini wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka sudah berhenti di waktu malam lalu masuk waktu shubuh maka hendaklah mereka berpuasa walaupun mandinya setelah masuk waktu shubuh. (Ahaditsu Shiyam Ahkam wa Adab, Syaikh Abdullah Al-Fauzan: hal. 107)