HUKUM WANITA PAKAI CELANA PANJANG

 

Pertanyaan:

Bismillah Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Afwan ana mau tanya ustadz apa hukumnya akhwat memakai celana tapi yang longgar yang tidak menampakkan auratnya?? Dari Indra di Jayapura

Dijawab oleh Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Barokallahu fik Akh Indra, terkait hukum wanita pakai celana perlu di perinci :

1. Kalau pakai celana keluar rumah, terlihat kaum laki-laki yang bukan mahram tanpa di tutup lagi dengan baju luar yang longgar, hukumnya haram walaupun celana itu longgar, alasannya walaupun longgar masih tetap menampakan lekukan tubuhnya dan hal seperti ini dianggap sebagai tabarruj yang terlarang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan :

حتى وإن كان واسعاً فضفاضاً ، لأن تميز رِجْل عن رِجْل يكون به شيء من عدم الستر” .

“Walaupun celana tersebut luas lagi longgar karena nampaknya kaki yang satu dari kaki yang lain menjadikan tidak tertutupnya aurat (secara sempurna) “
(Majmu’ Fatawa wa Rosail 12/285)

2. Adapun kalau memakai celana longgar di rumahnya dihadapan mahramnya, atau suaminya maka boleh selama celana tersebut dikenal celana wanita (sejenis kulot) .

Syaikh Abdurozaq afifi rahimahullah berfatwa :

إذا لبست المرأة البنطلون وفوقه ملابس سابغة ، فلا تشبه فيه بالرجال ، ما دامت تلبسه أسفل ملابسها ” .

Bila wanita memakai celana yang di lapisi dengan baju gamis longgar diatasnya maka tidak lagi dinamakan tasyabbuh (menyerupai) kaum laki-laki (yakni boleh) selama (celana) tersebut dipakai di dalam baju longgarnya”
(Fatawa As Syaikh Abdurozaq Afifi, hal. 573).

3. Wanita tidak haram secara mutlak memakai celana, hanya saja yang haram itu apabila celana yang khusus bagi laki-laki adapun celana panjang yang dikenal khusus bagi wanita (kulot) maka boleh, hanya saja tetap tidak boleh keluar rumah.

4. Walaupun di dalam rumah , kalau celananya seperti celana yang biasa dipakai oleh laki-laki maka tetap wanita tersebut terlarang memakainya, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakian wanita, dan melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki “
(HR Abu Dawud : 4089).
Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.

✍ Abu Ghozie As Sundawie

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *