Penulis : Abu Ghozie As Sundawie.
SOAL :
Ustadz, saya Ahmad Junaidi di Pasuruan, mohon ijin bertanya, tempat kerja saya dekat dengan Masjid Agung sementara di tempat kerja disediakan ruangan untuk shalat berjamaah, mana yg lebih utama saya shalat berjamaah di masjid atau berjamaah bersama karyawan lain di kantor, Jazakallahu khair…
JAWABAN :
Barokallahu fik….Akhuna Ahmad Junaidi semoga senantiasa di rahmati oleh Allah, dimudahkan dalam segala urusan, istiqamah diatas sunnah.
Disimpulkan dari pertanyaan, kenapa di permasalahkan shalat di Masjid Agung atau lebih memilih shalat di Mushala di kantor ?, karena di Masjid Agungnya ada kuburannya.
Yaitu kuburan tokoh kiayi yg dimuliakan.
Jadi persoalannya sekarang bagaimana hukum shalat di Masjid yg ada kuburannya.
Perhatikanlah poin-poin berikut :
(1). Seorang Muslim dilarang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, baik itu shalat, baca Al-Qur’an, berqurban, bernadzar dan yang lainnya.
Berkata syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah di dalam kitab Tauhid, “Bab tentang ancaman yang berat bagi orang yang beribadah kepada Allah dikuburan orang shalih, maka bagaimana kalau ia meng-ibadahi orang shalih tersebut ?”.
(Tentu jawabannya lebih berat dosanya, kerena beribadah kepada Allah di Kuburan saja tidak boleh apalagi beribadah kepada penghuni kubur tersebut)
Hikmah dari larangan beribadah kepada Allah dikuburan orang shalih adalah:
Menutup celah jalan-jalan yang menuju kepada kesyirikan, walaupun tujuan dia bukan beribadah kepada orang shalih tersebut.
DALIL-DALINYA ADALAH :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
● Dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, :
“Semoga Allah membinasakan Yahudi yg telah menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud (tempat ibadah).
(HR Bukhari : 437, Muslim : 530, Ahmad 2/453).
عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ، وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
● Dari Ibnu Mas’ud, aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya seburuk-buruk makhluk adalah orang yg menjumpai datangnya hari kiamat dalam keadaan hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah”.
(HR Ibnu Hibban : 2325).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
● Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat :
– Wanita yang (sering) ziarah kubur.
– Orang yg menjadikan kubur sebagai tempat ibadah.
– Dan orang yg menerangi kubur (untuk memuliakan kubur).
(HR Ahmad 1/324, Abu Dawud : 3236, Tirmidzi : 320).
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
● Dari Aisyah , dari Nabi shalallahu alaihi wasallam beliau bersabda,
“Allah melaknat kepada orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kubur Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah”.
(HR Ibnu Hibban : 2327).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
● Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Jadikan sebagian sholat kalian itu di rumah kalian (shalat sunnah), jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan.”
(HR Bukhari : 432, Muslim : 777).
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
● Dari Abu Murtsad al-Ghonawi, Bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan jangan pula kalian duduk diatasnya.”
(HR Muslim : 972).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْمَقْبَرَةِ
● Dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash, berkata :
“Rasulullah melarang shalat di pekuburan”.
(HR Ibnu Hibban : 2319).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أنَ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أنْ يُصَلَّى بَيْنَ الْقُبُورِ
● Dari Anas bin Malik, Bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam
Melarang shalat diantara kubur”.
(HR Ibnu Hibban : 1698, 2315, 2318, 2322, 2323).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ
● Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda,
“Bumi itu seluruhnya tempat sujud, kecuali kuburan dan kamar mandi”.
(HR Ahmad 3/96, 83, Abu Dawud : 492, Tirmidzi : 317, Ibnu Majah : 745).
عَنْ جُنْدُبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يُتَوَفَّى بِخَمْسِ لَيَالٍ خَطَبَ النَّاسَ، فَقَالَ: ……. وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، فَلَا تَتَّخِذُوا قُبُورَهُمْ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
● Dari Jundub bin Abdullah, berkata, ” aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda 5 hari sebelum wafatnya,
“(ketahuilah) sesungguhnya orang-orang sebelum kalian (Orang-orang Yahudi dan Nasrani) telah menjadikan kubur Nabi-nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah, maka ketahuilah bahwa janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai tempat ibadah, sesungguhnya aku melarang akan hal demikian.”
(HR Muslim 532).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
● Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wsallam bersabda,
“Ya Allah janganlah Engkau menjadikan kuburku sebagai berhala yang disembah, Semoga Allah melaknat orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid (Tempat ibadah).
(HR Ahmad 2/246 : 7358 ).
DARI DALIL-DALIL DI ATAS MENUNJUKAN BEBERAPA HUKUM :
[a] Haramnya menjadikan kuburan sebagai Masjid (sebagai tempat ibadah).
Baik berupa shalat atau membaca Al-Qur’an, menyembelih kurban, bernadzar, berdo’a minta segala hajat dan kebutuhan.
⚠ Ingat !
Bedakan dengan mendo’akan mayyit.
Kalau mendo’akan mayyit dikuburan adalah di syari’atkan,
Tetapi yang di maksud disini berdo’a kepada Allah dengan sengaja datang kekuburan tertentu, karena merasa lebih dekat untuk di ijabah.
Demikian juga shalat yang di larang dilakukan di kuburan yang dimaksud adalah
Shalat yang ada ruku dan sujudnya.
Adapun shalat jenazah atau shalat ghoib shalat mayyit yang mayitnya sudah di kuburkan boleh di lakukan di kuburan.
Sebagaimana yang di lakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan jenazah sesorang sahabat yang suka membersihkan masjid di kuburannya, karena segera di kuburkan oleh para sahabat lainnya.
Abu Hurairah meriwayatkan :
أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: «أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي» قَالَ: فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ: «دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ» فَدَلُّوهُ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ
Seorang wanita berkulit hitam —atau pemuda— yang menjadi tukang sapu di masjid, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak melihatnya lagi, maka beliau bertanya keberadaannya
dan para sahabat menjawab, ‘Ia telah meninggal.’
Lalu beliau berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahuku?’
Abu Hurairah berkata, “Seolah-olah mereka menyepelekan perkara ini atau meremehkannya.
“Kemudian beliau berkata, “Tunjukkan kepadaku kuburnya.”
Lalu mereka menunjukkannya, dan Rasulullah menshalatinya (ghaib) kuburan.
Kemudian beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan ini terasa gelap gulita oleh penghuninya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala akan menerangi kuburnya dengan shalatku untuk mereka”
(HR Muslim : 956)
[b] Kuburan bukan tempat ibadah, tapi yang harus di jadikan tempat ibadah adalah Rumah, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Jangan jadikan rumah kalian kuburan (sepi dari beribadah) karena sesungguhnya SETAN akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqarah.
(HR Muslim : 780, Abu Dawud : 2042)
Rumah yang dibacakan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an adalah rumah yang dihuni para malaikat, karena SETAN akan lari keluar.
Berbeda dengan rumah yang di hiasi dengan suara bising dangdutan, atau musik shalawatan, atau lagu rock and rall, akan di huni oleh para SETAN dan DEMIT sementara MALAIKAT pada lari keluar karena para malaikat tidak bisa diam di tempat yang ada dosa dan maksiatnya.
Sebagaimana kalau di rumah ada anjing dan patung atau gambar makhluk bernyawa Malaikat tidak akan masuk ke Rumah tersebut.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ
Dari ‘Ali bin Abi Thalib dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar (makhluk bernyawa) (HR Ibnu Majah : 3650 An-Nasai : 4281
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
● Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Jadikan sebagian sholat kalian itu di rumah kalian (shalat sunnah), jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan.”
(HR Bukhari : 432, Muslim : 777).
[c] Bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah adalah :
⊙ Membangun tempat shalat (masjid) di kuburan tersebut.
⊙ Shalat menghadap kuburan walaupun tidak ada bangunannya.
⊙ Mengubur mayyit di dalam atau lingkungan masjid sehingga manusia shalat di masjid yang ada kuburannya.
[d] Hikmah dilarangnya shalat menghadap kuburan adalah
•》Bukan karena tanah kuburan itu najis, akan tetapi ia sebagai sarana menuju kesyirikan, walaupun tidak bertujuan sujud, atau berdoa meminta kepada ahli kubur.
[e] Boleh shalat menghadap kuburan apabila shalat jenazah atau shalat ghaib (mayyitnya sudah dikubur), yang tidak ada ruku dan sujudnya.
Adapun shalat yang ada ruku dan sujudnya maka secara mutlak tidak boleh menghadap kuburan
[f] Tidak boleh berdalil dengan kuburan Nabi shalallahu alaihi wasallam didalam masjid Nabawi, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak dikubur didalam masjid.
Para Sahabat menguburkan Rasulullah Shallallahu alahi wasallam di kamarnya ‘Aisyah radhiyallhu anha, dimana beliau meninggal disana, dan itu diluar masjid Nabawi.
Sedangkan para Nabi itu tidaklah dikuburkan kecuali ditempat dimana mereka meninggal.
(HR Ahmad : 27)
Pada masa gubernur Madinah al-Walid bin Abdul Malik tahun 94 H, diadakan perluasan masjid, dan kuburan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadi masuk kedalam masjid.
Yang pada masa itu banyak ditentang oleh para ulama dari kalangan Tabi’in, sedangkan para sahabat sudah tidak ada yang hidup.
Diantara yg menentang adalah Said bin al-Musayyib.
Tetapi dengan berbagi pertimbangan peringatan para ulama itu ditolak, sampai akhirnya terjadilah musibah itu sampai sekarang.
Semoga Allah mengampuni dan merahmati al-Walid bin abdul malik, yang ini adalah kesalahannya.
[g] Tidak boleh menguburkan mayyit di rumah tapi harus dipemakaman kaum muslimin, berbeda dengan para Nabi dan Rasul mereka dikuburkan dimana ia meninggal.
Berdasarkan dzahirnya sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
“Janganlah kalian menjadikan rumah kalian menjadi kuburan”
(2). Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum shalatnya menurut tinjauan fiqihnya, yaitu
✏ Orang yg shalatnya menghadap kubur, apakah shalatnya ini sah atau tidak ?
Adapun tentang hukum pelakunya jelas HARAM dan berdosa bahkan termasuk diantara DOSA BESAR, bahkan termasuk perbuatan BID’AH atau syirik kecil yg dikhawatirkan akan menghantarkan terjerumus nya kepada syirik besar.
● Pendapat pertama :
Shalatnya sah tetapi ia berdosa, artinya hanya pengaruh kepada pahalanya saja, adapun status shalatnya dianggap sah.
● Pendapat kedua :
Shalatnya tidak sah. Dan inilah pendapat yang kuat sebagaimana dikatakan oleh syaikh Bin Baaz Rahimahullah, beliau berkata,
“Apabila di masjid ada kuburannya, baik di arah kiblat, atau disampaingnya, kiri ataupun kanan atau dibelakang (selama dilingkungan masjid), maka shalatnya tidak sah.
Demikian juga Lajnah Daaimah komisi fatwa ulama saudi arabia, memfatwakan tidak sah shalat di masjid yang ada kuburannya
● Pendapat yg ketiga :
Mereka merinci, dan membedakan antara masjid yang ada kuburannya:
¤¤ Pertama di bangun masjid terlebih dahulu, lalu setelah itu mayyit dikubur didalamnya.
Kondisi ini sholatnya sah namun berdosa.
¤¤ Kuburan yang di bangun padanya masjid/tempat ibadah.
Pada kondisi ini dimana seseorang shalat dikuburan atau menghadap ke kuburan yang dibangun padanya masjid, maka ini tidak sah shalatnya.
Karena hakekatnya ia shalat di kuburan. Sedangkan shalat dikuburan adalah terlarang. (Fatwa syaikh AlUtsaimin 2/248).
(3). Ketika kita mengetahui bahwa Masjid itu ada kuburannya maka tidak boleh seorang muslim shalat disana, karena dikhawatirkan shalatnya tidak sah, atau kalaupun ada yg berpendapat sah shalatnya, akan tetapi berdosa dan pastinya akan mengurangi pahala, bahkan bisa menghilangkan pahala.
(4). Dalam kasus diatas maka carilah masjid lain, yg tidak ada kuburannya, atau kalau sulit dan jauh maka shalatlah di mushala kantor secara berjamaah bersama rekan kantor yang lain.
Wallahu a’lam.
(Disarikan dari pembahasan al-Wajiz fi syarhi kitabit tauhid, syaikh Abdullah bin muhammad al juhani dan mujanabatu ahlits tsubur, syaikh Abdul aziz al-Rajhi)
___