HUKUM ROKOK

Penulis : Abu Ghozie As Sundawie

SOAL :

Ustadz tolong minta pencerahannya mengenai hukum rokok.
(dari Readi Herdiansyah, di jayapura)

JAWAB :

Barokallahu fikum Akhuna Readi semoga istiqamah, di mudahkan segala urusan.

Merokok adalah masalah keduniaan yang hukum asalnya halal dan boleh, seperti di dalam kaedah disebutkan :

الأْصْل فِي الأْشْيَاءِ الإْبَاحَةُ حَتَّى يَرِدَ نَصٌّ بِالتَّحْرِيمِ

Hukum asal dalam segala sesuatu (masalah keduniaan) adalah boleh sehingga datang dalil yang mengharamkannya.{1}

Dalil dari kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala :

Allah ciptakan dunia dan seisinnya ini termasuk rokok, dan Allah izinkan bagi manusia untuk memanfaatkannya.

Allah berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dialah Dzat yang menciptakan untuk kalian, semua yang ada di muka bumi ini. {2}

Syaikh Abdurahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا أيْ: خَلَقَ لَكُمْ، بِرًا بِكُمْ وَرَحْمَةً، جَمِيْعُ مَا عَلَى الْأَرْضِ، لِلْاِنْتِفَاعِ وَاْلاِسْتِمْتَاعِ وَاْلاِعْتِبَارِ. وَفِيْ هَذِهِ الْآيَةِ العَظِيْمَةِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ الْأَصْلَ فِيْ الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ

Artinya, dia ciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kalian, sebagai kebaikan dan kasih sayang yang di berikan untuk kalian.
Agar di manfaatkan, di nikmati, dan di ambil pelajaran.

Dan pada ayat yang agung ini menunjukan (sebuah kaedah) bahwasanya hukum asal segala sesuatu adalah boleh lagi suci{3}

Kemudian hukum yang asalnya halal ini berubah menjadi haram karena beberapa sebab, diantaranya adalah :

● Pertama:

Rokok termasuk barang yang buruk (khobaits).

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

(Yaitu) Orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya. {4}

Oleh karena rokok adalah keburukan maka dengan sendirinya dilarang berdasarkan ayat diatas

● Kedua:

Merokok adalah bentuk menjerumuskan diri pada kehancuran.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.{5}

Allah juga berfirman :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.{6}

Jika demikian maka merokok seperti membunuh diri sendiri.

Sedangkan bunuh diri adalah perkara yang berat didalam syari’at.

Apabila orang yang merokok mati disebabkan oleh rokok tersebut maka dia dianggap telah membunuh dirinya dengan kandungan racun yang terdapat di dalam rokok sekalipun proses terbunuhnya tersebut agak lambat, sebab tidak ada perbedaan antara para ulama bahwa orang yang membunuh dirinya baik dia mati dengan cepat atau lambat, dia tetap berdosa dengan perbuatannya tersebut.

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda,

مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ، خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Siapa saja yang menelan racun lalu dia membunuh dirinya dengan racun tersebut, maka racun itu akan berada pada tangannya yang akan di telannya di dalam api nerakan Jahannam dia kekal untuk selamanya padanya, dan siapa saja yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu di tangannya yang akan memukul perutnya di dalam neraka Jahannam untuk selama-lamanya {7}

Dalam riwayat lain disebutkan :

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Siapa saja yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka dia akan di siksa dengannya pada hari kiamat {8}

● Ketiga:

Ditinjau dari sisi medis bahwa merokok dapat mengganggu kesehatan badan.

Sementara didalam kaedah dikatakan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

artinya : “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan”.

Kaedah ini lafadznya diambil dari Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

“Dari Ibnu Abbas, berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”. {9}

عَنْ أَبِي صِرْمَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»

Dari Abu Shirmah, dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Siapa saja yang memberikan mudharat (kepada orang lain), niscaya Allah akan memberinya mudharat. Dan Barangsiapa yang mempersulit (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya”. {10}

Kaedah ini diungkapkan dengan lafadz lain :

الضَّرَارُ يُزَالُ

“Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan”.

Maksud dari kaedah ini adalah bahwasanya apa saja yang membahayakan bagi kehidupan maka hukumnya haram, dan wajib dihindari.

Sementara dari sisi kesehatan para pakar kesehatan memaparkan tentang bahaya rokok ini sebagai berikut :

-》Merokok secara statistik juga berkaitan dengan insidensi beberapa kanker lain, khususnya kandung kemih, rongga mulut, laring, dan oesophagus.

-》Merokok juga merupakan faktor risiko utama berkembangnya penyakit vaskuler aterosklerotik, yang dapat menyebabkan penyakit jantung iskemik dan penyakit serebrovaskuler (seperti stroke).

-》Farmakologi dari rokok :

1. kandungan aktif : nikotin (C10H14N2).

2. zat adiktif : nikotin.

3. dosis per inhalasi : 50-150 μg.

4. dosis per sigaret : 1-2 mg.

5. dosis letal : 50 mg.

6. absorpsi : dari paru saat itu juga, lewat bucal lebih lambat.

7. waktu paruh : kadar menurun cepat, memerlukan dosis baru tiap 30-40 menit pada adiksi. Oleh karena itu, orang yang kecanduan akan terus menginginkan rokok begitu rokok habis.

8. zat toksik lain : sejumlah karsinogen.

-》Penyakit-penyakit yang insidensi dan keparahannya meningkat pada perokok :

1. Kanker Paru (10 X)
2. Penyakit paru obstruktif kronis (10X).
3. Penyakit aterosklerotik (2X).
4. Ulkus peptikum kronis (2-3 X).
5. Kanker rongga mulut dan lidah (5X).
6. Kanker laring dan faring (5X).
7. Kanker kandung kemih (5X).
8. Kanker esofagus (5X)
{11}

● Keempat:

Merokok adalah bentuk menyia-nyiakan harta.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.{12}

Dan tidak di ragukan lagi bahwa merokok adalah bentuk pemborosan dan menyia nyiakan harta, bayangkan kalau ada orang yang membakar uang, tentu akan disebut orang yang tidak waras.

Satu rupiah yang dibelikan untuk rokok , maka kelak akan dimintai pertanggungan jawab pada hari kiamat.

Dari Abu Barzah Al- Aslami bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

“Tidak akan melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dia akan ditanya tentang umurnya di manakah dia habiskan, tentang ilmunya apakah yang diperbuat dengannya, tentang hartanya dari manakah dia dapatkan dan kemanakah disalurkan.{13}

● Kelima:

Bahaya merokok tidak hanya pada pelakunya, bahkan bahayanya bisa menyebar kepada istrinya, anak-anaknya, keluarga dan teman duduknya dan hal itu telah diakui oleh para dokter, bahkan tindakan ini telah membawa pada tercemarnya udara dengan gas beracun yang dipancarkannya, dan telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya:

“Tidak ada mudharat dan memudharatkan orang lain”

Dalam hal ini ada bentuk mengganggu orang lain apalagi ketika merokok di tempat tempat umum, dihadapan khalayak orang ramai seperti di terminal, di kendaraan umum, dan semisalnya

Bagaimana Ancaman Allah Ta’ala bagi orang yang mengganggu saudaranya seperti dengan asap rokok, Perhatikanlah wahai saudaraku

Firman Alloh tabaroka wata’ala :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً

”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” {14}

● Keenam:

Merokok akan menimbulkan aroma tidak sedap yang bersumber dari mulut, badan dan pakaian perokok, dia akan menganggu teman duduknya, terlebih pada saat memasuki masjid dan bercampur dengan orang-orang yang shalat.

Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Siapa saja yang telah memakan bawang merah dan bawang putih serta bawang bakung maka janganlah dia mendekati mesjid kita, sebab para malaikat merasa terganggu dengan apa-apa yang Bani Adam itu terganggu. {15}

Dari hadits diatas menunjukan bahwa para Malaikat merasa terganggu dengan aroma para perokok, mafhumnya kalau malaikat menjauh maka sebaliknya yang akan mendekat adalah setan, karena setan memang suka yang berbau busuk.

Kiat-kiat apa saja agar bisa berhenti merokok ?

Ada beberapa kiat-kiat yang dijelaskan para ulama diantaranya :

[1] mengingat bahayanya merokok, dan dalil-dalil haramnya rokok dalam tinjauan syari’at.

[2] Bertaubat dari perbuatan dosa akibat melakukan keburukan rokok, yakini kalau rokok haram, karena banyak orang yang sulit meninggalkan rokok karena ia berkeyakinan rokok adalah makruh, apalagi kalau berkeyakinan rokok adalah halal.

Ingatlah bahwa yang namanya dosa pasti membawa sial.

[3] Minta pertolongan kepada Allah agar dimudahkan dalam meninggalkan perkara buruk ini.

Karena tidaklah kita melakukan keta’atan dan meninggalkan yang haram kecuali karena ‘inayah dan pertolongan dari Allah semata.

[4] Perbanyak amal shalih khususnya shalat sunnah dan puasa-puasa sunnah karena shalat mampu mencegah perbuatan keji dan munkar.

Sementara puasa mampu meredam syahwat.

[5] Tinggalkan rokok karena mengharap wajah Allah (ikhlash), bukan karena selainnya, bukan karena biaya mahal, atau karena takut sakit misalnya.

Meninggalkan sesuatu karena dunia berat sekali, akan tetapi meninggalkan sesuatu karena Allah akan terasa mudah.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan : “Sesungguhnya meninggalkan sesuatu yang sudah terbiasa yang terasa berat itu apabila meninggalkannya bukan karena Allah, adapun yang meninggalkannya karena Allah maka tidaklah mendapatinya sulit lagi berat kecuali di permulaannya saja”

[6] Bersabarlah dalam meninggalkan sesuatu karena Allah.

Khususnya di awal-awal meninggalkan rokok.

Ingatlah bahwa Allah pasti akan menggantinya dengan yang lebih baik dan barokah.

Dari Abi Qotadah dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda :

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Dia akan menggantikan bagimu dengan sesuatu yang lebih baik darinya.{16}

[7] Bertemanlah dengan teman teman yang tidak merokok, karena faktor lingkungan itu sangatlah besar pengaruhnya.

[8] Bertekad yang kuat untuk meninggalkan rokok dan jangan berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah.

[9] kalau memang masih terasa sulit meninggalkannya secara total, maka usahakan untuk menguranginya yang biasa satu bungkus sehari kurangi secara bertahap menjadi setengah bungkus sehari misalnya.

Semoga Allah memudahkan urusan kita sekalian dan kaum muslimin, khususnya para perokok semoga diberi kemudahan dan kelapangan untuk meninggalkan perkara yang diharamkan agama.

Wallahu a’lam
_____

Referensi

{1} (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 10/105, lihat juga Al Asybah wan Nadzair 1/97)

{2} (QS. al-Baqarah: 29)

{3} (Tafsir As Sa’dy, hal 48)

{4} (QS Al A’raf 157)

{5} (QS Al Baqorah : 195)

{6} (QS An Nisaa : 29)

{7} (HR. Bukhari 5778, Muslim 109)

{8} (HR. Al Bukhari 6105, Muslim 110)

{9} (HR Ibnu Majah)

{10} (HR. Ibnu Majah, Al Irwa : 896

{11}
(diambil dari buku Ringkasan Patologi Anatomi karya Parakrama Chandrasoma, MD, MRCP (UK) dari Associate Professor of Patology University of Southern California Los Angeles dan Clive R. Taylor, MD, Dphil, FRCPath seorang professor dan kepala bagian patologi University of Southern California Los Angeles) (dikutip dari tulisan MEROKOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG KEDOKTERAN DAN ISLAM Oleh Abu Idris Carko Budiyanto Ath-Thobibi (Mahasiswa Kedokteran Fakultas Kedokteran, Universitas Sebelas Maret, Solo)

{12} (QS Al Isra’ 27)

{13} (HR. Tirmidzi)

{14} (QS Al Ahzab 58)

{15} (HR. Muslim : 564)

{16} (HR. Ahmad : 23074)
____

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *