HUKUM MENJUAL ATAU MENGHADIYAHKAN PEMBERIAN
SOAL :
Assalamu’alaikum. Ustadz ana mau tanya, jika kita memberi orang lain hadiah misalnya pakaian, HP, sandal, sepatu dll. Lalu hadiah tersebut dijual/ diberikan ke orng lain sama si penerima. Secara akad memang sudah pindah kepemilikan. Tapi tindakan itu membuat kecewa si pemberi hadiah. Bagaimanakah dlm islam? Dari Buyung Bagus Sanjaya di Sidoarjo.
JAWAB :
Barokallahu fik Akhuna Buyung semoga istiqamah. Sebelumnya kita sampaikan bahwa didalam syari’at islam yang mulia kita dianjurkan untuk saling memberi hadiyah yang dengan nya akan timbul rasa saling mencintai dengan saudaranya lebih lebih kepada kerabat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
تَهَادُوْا تَحَابُّوا
“Saling memberi hadiyahlah, niscaya kalian akan saling mencintai” (HR Baihaqi : 11726, di shahihkan oleh syaikh Al Albani rahimahullah di Shahihul Jaami’ : 3004, Irwaul ghalil : 1601).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga bersabda kepada para wanita :
يَا نِسَاءَ المُسْلِمَاتِ، لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Wahai para wanita muslimah, janganlah meremehkan hadiyah yang diberikan seseorang kepada tetangganya walaupun hanya tulang kaki kambing (walaupun remeh)” (HR Bukhari : 2566, Muslim : 1030-90).
Demikian juga seorang Muslim tidak boleh menolak hadiyah sekecil apapun nilainya, sebagaimana yang ditunjukan oleh Akhlak Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dimana Beliau shalallahu alaihi wasallam menerima hadiyah tanpa melihat nilainya.
Aisyah radhiyallahu anha mengatakan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menerima hadiyah dan membalas hadiyah” (HR Bukhari : 2585)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لَوْ أُهْدِيَ إِلِيَّ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ، وَلَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ
Seandainya dihadiyahkan kepadaku tulang kaki kambing niscaya aku akan terima, dan senadainya aku diundang kepada jamuan makan (tulang) kaki kambing niscaya aku akan penuhi” (HR Tirmidzi : 133)
Diantara adab yang perlu diperhatikan dalam menerima hadiyah adalah :
[1] Berterima kasihlah kepada yang telah berbuat baik kepada kita, kerena Rasulullah shalallah bersabda :
لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ
“Tidak dianggap bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterimaksih kepada manusia” (HR Abu Dawud : 4811)
[2] Berusaha untuk membalas pemberian dengan yang setimpal, atau yang lebih baik dari pemberiannya.
Aisyah radhiyallahu anha mengatakan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Adalah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menerima hadiyah dan membalas hadiyah” (HR Bukhari : 2585)
[3] Do’akan dengan Jazakallah khairan.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma ia berkata Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللهُ خَيْراً فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثنَاءِ
Barang siapa yang orang lain berbuat baik kepadanya, lalu ia mengucapkan kepadanya Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah sempurna dalam menyanjung” (HR Tirmidzi : 2035)
[4] Boleh minta ganti dengan hadiyah lain ketika tidak cocok dari hadiyah yang diberikan apabila tidak menyusahkan yang memberikan hadiyah.
Aisyah radhiyallahu anha menuturkan, Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam diberi hadiyah oleh Abu Jaham kain Khamishah (kain halus tapi bercorak), lalu Beliau gunakan kain tersebut untuk shalat, setelah shalat beliau bersabda :
شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ، اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ، وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّتِهِ
Kain bercorak ini telah menggangguku dalam shalat, maka kembalikan dia kepada Abu Jaham dan tukar dengan Kain Anbijaniyah (kain kasar tapi polos)” (HR Bukhari : 752)
[5] boleh untuk menjual atau memberikan hadiyah pemberian kepada orang lain, dan yang memberi hadiyah jangan kecewa karena ia tetap mendapat pahala, dan bisa jadi semakin bertambah pahala ketika dimanfaatkan oleh orang lain tersebut. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu ia berkata :
أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ، فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا، فَقَالَ: «شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ
Bahwasanya Ukaidar Dumah menghadiyahkan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam baju kain sutra lalu Nabi shallahu alaihi wasallam memberikannya kepada ‘Ali bin Abi Thalib, Beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Supaya jadikan kerudung kain ini oleh beberapa Fatimah” (HR Bukhari : 2472, Muslim :2071). Beberapa Fathimah maksudnya Fathimah binti Rasulillah shalallahu alaihi wasallam istrinya Ali, Fathimah binti Asad ibunya Ali, dan Fathimah binti Hamzah.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata….
….ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ، فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّكَ قُلْتَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» وَأَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ الجُبَّةِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ» .
..Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengirimkan kepada Umar jubah sutra tebal tersebut, lalu umar menerimanya, lalu Umar berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berkata, bahwa pakaian ini hanya untuk orang yang tidak mendapat bagian di akhirat, sementara engkau kirimkan jubah ini kepada saya? Lalu beliau bersabda kepada Umar, “Engkau bias menjualnya atau apa saja untuk keperluanmu” (HR Bukhari : 906, Muslim : 2068)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga bersabda ketika memberikan hadiyah unta kepada Abdullah bin ‘Umar :
هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ، تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ
Unta ini untuk mu wahai Abdullah lakukan sesukamu” (HR Bukhari : 2010)
Dari Riwayat ini menunjukan bahwa yang diberi hadiyah adalah bebas untuk melakukan apapun terhadap barang pemberiannya karena ia adalah miliknya, baik itu menjualnya atau menghadiyahkannya atau yang lainnya yang dibolehkan oleh syari’at. Wallahu a’lam.
Abu Ghozie As Sundawie