Penulis : Abu Ghozie As Sundawie
SOAL :
Assalamu’alaikum ustadz ana mau tanya tentang sifat shalat nabi. Shalat berjamaah rakaat pertama dan kedua imam mengeraskan suara bacaan Al fhatihah. Yang ana tanyakan ma’mum tetap baca al fatihah tidak ustadz?
Karena ada beberapa pendapat ada tetap mambaca dan ada yg tidak perlu membacanya lagi.
Dalil manakah yg lebih shahih dan menentramkan.
Syukron jazakAllahu khoir. Dari Abu khoirunnisa di Tangerang.
JAWAB :
Barokallahu fik Abu khoirunnissa di Tanggerang. semoga senantiasa di rahmati oleh Allah Ta’ala.
Tentang hukum membaca Al-fatihah di dalam shalat perlu di rinci sebagai betikut :
(1) Bagi Imam :
✅ Hukumnya wajib
✅ Dan merupakan rukun diantara Rukun shalat
Dalilnya adalah :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
Dari Ubadah bin As-Shamit, Rasulullah shalallahunalaihi wasallam bersabda,
“Tidak ada shalat (tidak sah) bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah”. [1]
(2) Bagi munfarid (yang shalat sendirian/tidak berjamaah) :
✅ Hukum nya wajib
✅ Bahkan rukun diantara rukun shalat, yang shalat seseorang tidak sah kecuali dengan membaca al-fatihah.
Kedua pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas para ulama).
(3) Bagi makmum :
Dalam masalah ini ada perselisihan di antara para ulama yang terbagi kepada 3 pendapat :
■ Pendapat pertama :
Al-fatihah wajib dibaca oleh semua orang shalat, baik Imam, Makmum ataupun Munfarid.
•》Dalilnya adalah :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
Dari Ubadah bin As-Shamit, Rasulullah shalallahunalaihi wasallam bersabda,
“Tidak ada shalat (tidak sah) bagi orang yang tidak membaca al-fatihah”. [2]
Dalil tersebut di atas menujukkan yaitu tidak sah shalat yang tidak membaca Al-fatihah.
Menurut pendapat ini membaca al-fatihah ini adalah umum dalam semua kondisi shalat berjamaah baik imam ataupun makmum serta kondisi munfarid.
•》Dalil yang lain adalah :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ» قُلْنَا: نَعَمْ هَذًّا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
Dari ‘Ubadah bin As-Shamit berkata,
“Kami shalat di belakang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pada shalat shubuh, lalu Rasulullah shalallahu shalallahu alaihi wasallam membaca (bacaan Al-Qur’an) maka beliau merasa berat (terganggu) bacaannya, ketika selesai shalat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apakah kalian tadi membaca Al-Quran dibelakang Imam kalian ?”.
Kami menjawab :
“iya wahai Rasulullah orang ini yang membaca”.
Maka Beliau pun bersabda,
“Jangan kalian lakukan kecuali membaca surat al-fatihah, karena tidak sah shalat seseorang bagi yang tidak membacanya”. [3]
⚠ Ini adalah pendapatnya madzhab Syafi’i dan para ulama ahlul hadits seperti Imam Bukhari dan yang lainnya.
■ Pendapat kedua :
Tidak wajib membaca al-fatihah bagi makmum, karena bacaan Imam telah mewakilinya.
•》Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat” [4]
Sisi pendalilannya :
Allah Ta’ala memerintahkan untuk diam dan mendengarkan ketika Al-Quran dibacakan, sedangkan turunnya ayat ini adalah terkait didalam shalat.
Dalil yang lain adalah hadits Jabir akan tetapi kedudukan hadits ini ada kritikan dalam sanadnya, dan syaikh Al-Albani menghukuminya dengan derajat Hasan, demikian juga syaikh Al-Arna’uth beliau mengatakan :
حسن بطرقه وشواهده
hadits ini derajatnya Hasan karena banyaknya jalan periwayatannya.
•》Hadits itu berbunyi :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ ، فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Siapa saja yang bermakmum kepada Imam maka bacaan Imam itu adalah baginya” [5]
⚠ Ini adalah pendapatnya Imam Ahmad dan Abu Hanifah.
■ Pendapat ketiga :
Mereka merincinya dengan menggabungkan di antara dalil-dalil yang ada dan inilah pendapat yang rojih (kuat) _insyaAllah _
Sebagaimana di katakan oleh syaikh Shalih Al-Fauzan didalam kitabnya : Durusun Minal Quranil Karim hal. 37-38.
⚠ Ini adalah pendapatnya Imam Malik dan yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan banyak para ulama lainnya, di mana mereka mengatakan :
Bagi Makmum wajib membaca al-fatihah apabila Imam nya membaca sirr (tidak keras) Seperti pada shalat dzuhur dan Ashar, akan tetapi tidak wajib membaca apabila Imamnya membaca dzahar (keras) seperti dalam shalat Maghrib, Isya dan Subuh.
Sisi pendalilannya adalah :
Dalil-dalil tentang perintah membaca al-fatihah dibawa kepada keadaan shalat-shalat sirriyah (yang bacaan Imamnya pelan).
Sedangkan dalil-dalil tentang perintah mendengarkan bacaan Al-Quran seperti di dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf : 204, dibawa kepada keadaan shalat-shalat dzahriyyah (yang bacaan Imamnya keras).
KESIMPULAN
______
Hukum makmum dalam membaca al-fatihah harus ditinjau kembali shalatnya, ketika shalat yang bacaan Imamnya keras (dzahar) maka makmum cukup mendengarkan saja.
Apabila shalat yang bacaan Imamnya pelan (sirr) maka makmum wajib membaca.
Adapun hukum membaca al-fatihah bagi yang shalat sendirian ( munfarid) atau dia sebagai imam maka ini hukumnya wajib bahkan al fatiha adalah salah satu rukun diantara rukun shalat.
wallahu a’lam.
Demikian semoga bermanfaat
___
Referensi
[1][2] HR Bukhari : 756, Muslim 394
[3] HR Abu Dawud 824, Nasai 919
[4] QS Al A’raf 204
[5] HR Ahmad 1498, Ibnu Majah 850, Al Baihaqi 2898
Ikuti kajian kajian kami di chanel :
🌐 Website : https://abughozie.com
👥 Facebook : https://www.facebook.com/abughozie.assundawie
🎥 YouTube : www.youtube.com/abughozieassundawie
📮 Telegram : https://t.me/abughozieassundawie
fiqih
📖 https://t.me/Almabadialmufidah
📒 Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
https://t.me/kitabhadyuabughozieassundawie
📙 Abu Ghozie As Sundawie. Hukum berhias bagi wanita
https://t.me/ahkamuazziinatiliannisaa
💧 Twitter : https://twitter.com/AbuGhozie
📷 Instagram : https://www.instagram.com/abughozieassundawie/
_Silahkan di share, Allahu yubarik fiikum-