BAYI YANG MENINGGAL MEMBERI SYAFA’AT BAGI ORANGTUANYA

Oleh : Abu Ghozie As-Sundawie

SOAL :

Bismillah. Assalamu’alaikum, Ustadz. Apa yang dimaksud kalau ada bayi yang meninggal bisa memberi syafa’at kepada orang tuanya ?

Pertanyaan dari Aby di Surabaya.

JAWAB :

Barokallahu fik Akhuna Aby di Surabaya semoga istiqamah selalu, sebelumnya kita sebutkan beberapa poin yang terkait pertanyaan diatas diantaranya :

[1] Anak adalah anugrah Allah sekaligus ujian dan cobaan. Allah Ta’ala berfirman :

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (QS An-Nahl: 72)

Anak juga ujian bagi kedua orang tuanya, sebagaimana Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS At-Taghabun : 14)

[2] Diantara nikmatnya punya anak adalah apabila anak kita meninggal sebelum balighnya maka mereka akan memberikan syafa’at kepada orang tuanya. Karena tidaklah Allah mengambil sesuatu dari hamba-Nya kecuali akan memberinya pengganti.

Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu , Rasululllah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

مَا مِنَ النَّاسِ مُسْلِمٌ، يَمُوتُ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الحِنْثَ، إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

“Tidaklah seorang Muslim yang ditinggal mati 3 orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah masukan ke dalam surga (karenanya) sebagai bentuk rahmat kepada mereka” (HR Bukhari : 1381)

Dalam lafadz lain :

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ لَهُمَا ثَلَاثَةُ أَوْلَادٍ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ، إِلَّا أَدْخَلَهُمَا اللهُ وَإِيَّاهُمْ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ الْجَنَّةَ. قَالَ: يُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَجِيءَ أَبَوَانَا قَالَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. فَيَقُولُونَ مِثْلَ ذَلِكَ قَالَ: ” فَيُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَبَوَاكُمْ

“Tidaklah ada dua orang muslim yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya yang belum baligh kecuali Allah akan memasukan mereka ke surga karena sebab rahmat dan karunia-Nya. Beliau bersabda, Lalu dikatakan kepada mereka, “masuklah kalian surga” mereka menjawab, Hingga ibu bapak kami juga (masuk surga)” dikatakan sampai tiga kalai tapi jawabannya sama. Akhirnya dikatakan kepada mereka masuklah kalian ke surga beserta ibu bapak kalian” (HR Ahmad, musnad 2/510 : 10622, kitab As-Syafa’ah ‘inda Ahlis Sunnah : 66)

[3] Anak yang belum baligh disini termasuk juga bayi yang keguguran , mereka akan memberi syafa’at kepada orang tuanya.

Dari Mu’adz Bin jabal dari nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ

“Demi Yang Jiwaku berada di Tangan-Nya sesungguhnya bayi yang keguguguran akan menarik ibunya dengan tali ari ari nya masuk surga apabila ia mengharap ganjaran” (HR Ibnu Majah : 1609, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani didalam kitab Ahkamul Janaiz hal. 39)

Imam An-Nawawie rahimahullah berkata :

موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار وكذا السقطُ

Kematian seoarang anak akan menjadi penghalang dari apai neraka, demikian juga anak yang mati keguguran” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab 5/287)

Oleh karena itu bayi yang mati keguguran selama sudah ditiupkan ruh tetaplah dianjurkan untuk diberinama serta di aqiqahi karena mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat yang dengan itu kita mengharapkan syafa’atnya kelak.

Dari Al-Miqdam , Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُوتُ سِقْطًا وَلَا هَرِمًا – وَإِنَّمَا النَّاسُ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – إِلَّا بُعِثَ ابْنَ ثَلَاثِينَ سَنَةً , فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ , كَانَ عَلَى مِسْحَةِ آدَمَ، وصُورَةِ يُوسُفَ، وَقَلَبِ أَيُّوبَ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ , عُظِّمُوا وَفُخِّمُوا كَالْجِبَالِ

“Tidaklah seorangpun yang mati baik secara keguguran (janin) atau mati pada masa tua dan sesungguhnya manusia berada pada antara kemungkinan itu, kecuali akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam usia 33 tahun. Maka apabila dari golongan penduduk surga akan diciptakan setinggi nabi adam (60 hasta), dalam bentuk wajah nabi Yusuf, seperti hati nabi ayyub. Adapun kalau dari golongan penduduk neraka maka jasadnya akan di besarkan sebesar gunung” (HR Thabrani : 663, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dikitab As-Shahihah : 2512, Shahih At-Targhib : 3701)

Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang bayi yang keguguran apakah di aqiqahi atau tidak ? maka beliau menjawab :

ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين ، ويعق عنه على ما نراه ، لكن بعض العلماء يقول : ما يعق عنه حتى يتم سبعة أيام حيا ، لكن الصحيح أنه يعق عنه لأنه سوف يبعث يوم القيامة ، ويكون شافعا لوالديه

“Apabila janin keguguran sebelum berusia 4 bulan maka dia tidak perlu diaqiqahkan, tidak juga diberi nama, tidak dishalatkan, dan dikuburkan dimanapun (tidak harus dipemakaman) , adapun kalau janin sudah lewat 4 bulan dia telah ditiupkan ruh maka hendaklah di beri nama, dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan dipekuburan kaum muslimin, diaqiqahkan ini menurut pendapat kami, akan tetapi sebagian ulama mengatakan janin itu tidak diaqiqahkan sehingga sempurna hidup lahir kedunia 7 hari. Akan tetapi pendapat yang benar adalah dia tetap diqaqiqahkan karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga diharapkan dapat memeberikan syaf’at kepada orang tuanya”. (As-ilah Al-Bab Al-Maftuh , soal no : 653)

Syaikh Al-‘Allamah Bin Baaz rahimahullah berkata, “Disyari’atkan bagi para orang tua (ayah) untuk memberi nama anak-anak mereka walaupun untuk bayi yang keguguran apabila sudah lewat usia 4 bulan setelah ditiupkan ruh, baik keguguran dalam keadaan hidup atau mati, inilah yang sunnah, termasuk juga bagi anak perempuan. Demikian juga disyari’atkan untuk di aqiqahi pada hari ke tujuhnya dengan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak wanita. (Fatwa Nurun ‘alad Darb 18/246)

Majlis Fatwa Lajnah Ad-Daaimah ditanya tentang masalah bayi yang keguguran maka mereka menjawab :

كان ينبغي أن يغسل ويكفن ويصلى عليه على الصحيح من أقوال العلماء مادام قد أتم أربعة أشهر ؛ لعموم ما رواه أبو داود والترمذي عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : السقط يصلى عليه…. إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح . ” فتاوى اللجنة الدائمة

Menurut pendapat yang shahih dari perkataan para ulama adalah hendaknya janin tersebut di mandikan, dikafani, dishalatkan atasnya selama sudah melewati usia 4 bulan berdasarkan keumuman dalil yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan tirmidzi dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam berasbda, “Janin yang keguguran hendaklah dishalatkan atasnya……(Akan tetapi) Apabila belum genap usia 4 bulan, maka tidak perlu dimandikan, dishalatkan, tidak juga diberi nama serta tidak di aqiqahi karena belum ditiupkan padanya ruh (Fatwa Lajnah Ad-Daaimah : 8/406-408)

[4] Maksud syafaat anak kepada orang tua itu adalah bahwa anak mampu mneyelamatkan orang tuanya dari adzab neraka, dan memasukannya ke dalam surga, atas idzin Allah sebagaimana hadits hadits yang disebutkan diatas.

Tentunya dengan syarat :
Orang tuanya adalah seorang Muslim yang tidak melakukan kesyirikan karena syafa’at tidak didapatkan dan diberikan kepada orang kafir dan orang-orang Musyrik. Orang tua juga bersabar serta ridla dan mengharap ganjaran dari musibah ditinggalnya mati oleh buah hati.

Dari Abu sa’id Al-Khudri , Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

إِذَا مَاتَ وَلَدُ العَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، فَيَقُولُ: مَاذَا قَالَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الجَنَّةِ، وَسَمُّوهُ بَيْتَ الحَمْدِ

Apabila anak nya seoarang hamba mati maka Allah berfirman kepada malaikat-Nya, apakah kalian telah cabut nyawanya anak hamba-Ku ? mereka mengatakan : iya lalu Allah bertanya (lagi) apa yang dikatakan hamba-Ku ? Para Malaikat menjawab, “mereka mengucapkan Alhamdulillah lalu mengucapkan Innaa lillahi wainna ilaihi raji’un” maka Allah pun berfirman, “Bangunlah untuk hamba-Ku istana di Surga dan namakanlah istana Pujian” (HR tirmidzi : 1021, Hadits ini dinyatakan Hasan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah)

Secara umum syaratnya syafa’at adalah adanya idzin dari Allah dan adanya keridlaan Allah, sementara Allah tidaklah meridlai kecuali kepada ahlut tauhid

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا

‘Setiap nabi memiliki doa mustajab, setiap nabi telah menggunakan do’a tersebut namun aku menyimpan doa itu untuk memberikan syafaat bagi umatku pada hari kiamat. Syafa’at tersebut insya Alah akan didapatkan oleh ummatku yang mati tanpa menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” (HR Muslim : 199).

Share this:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *