PERBEDAAN INFAQ DAN SHODAQOH
Oleh Abu Ghozie As Sundawie
1. Perbedaan antara INFAQ dengan SHODAQAH adalah perbedaan antara UMUM dan KHUSUS.
INFAQ lebih umum dibanding SHODAQAH dan SHODAQAH terkadang diistilahkan juga untuk ZAKAT.
Maka INFAQ sifatnya UMUM cakupannya, sementara SHODAQAH atau ZAKAT lebih khusus cakupannya.
2. Pengertian INFAQ berasal dari kata ANFAQA yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk dipergunakan kepentingan orang banyak.
Pengertian Infaq secara istilah adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Infaq (إنفاق) dari asal kata (أنفق – ينفق – إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Jadi infaq ini maknanya lebih luas karena mencakup untuk kepentingan yang sifatnya umum baik urusan dan kepentingan agama ataupun selainnya.
Oleh karenanya Imam Al Jurjani mengatakan, “Infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan manusia”.
(At Ta’rifat)
INFAQ diistilahkan untuk mengeluarkan harta secara UMUM , bisa diterapkan pada banyak hal , baik yang halal ataupun yang haram, seperti untuk keluarga, kepentingan umum, agama, untuk maksiat semisal bayar pelacur, beli minuman keras , semuanya dinamakan infaq.
▪Membelanjakan Harta
seperti pada Firman Allah Ta’ala :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.
(QS. Al-Anfal : 63)
Makna infaq disini adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum meliputi apa saja. Kata infaq tidak hanya terbatas berbuat baik di jalan Allah, tetapi untuk urusan sosial atau donasi, bahkan apapun belanja dan pengeluaran harta disebut dengan infaq.
▪Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya, terkadang diistilahkan dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentuk dari kata infaq.
Seperti Firman Allah :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’ : 34)
▪ Mengeluarkan Zakat atau Sodaqah
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atau sodaqoh atas hasil kerja dan panen hasil bumi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
KESIMPULAN :
Istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Tidak salah kalau dikatakan bahwa orang yang membeli khamar atau minuman keras yang haram hukumnya, disebut menginfaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
Oleh karena ada istilah Infaq Fi Sabilillah, karena disana ada infaq dijalan Setan alias maksiat. Maka ketika yang dimaksud dengan infaq adalah infaq yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al-Quran tidak menyebutnya dengan istilah infaq saja, tetapi selalu menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan kata fi sabilillah (في سبيل الله).
Maka tidak cukup hanya disebut infaq saja, sebab infaq saja baru sekedar mengeluarkan harta.
Sebagaimana termaktub dalam ayat -ayat :
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah : 195)
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir. (QS. Al-Baqarah : 261)
وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya. (QS. Al-Anfal : 60)
وَمَا لَكُمْ أَلاَّ تُنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka di langit dan bumi? (QS. Al-Hadid : 10).
3. Adapun sedekah diambil dari kata as Sidqu yang artinya jujur, sehingga orang yg bersedekah menunjukan kejujuran imannya atas pahala yang dijanjikan.
Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة) , punya kemiripan makna dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik.
Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefinisikan bahwa sedekah adalah :
مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ
Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. (Kitab Al-Mufradat karya Al-Asfahani, pada madah صدق)
Jadi beda antara infaq dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram.
Jadi jelas sekali bahwa istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Yang Wajib disitilahkan Zakat dan yang sunnah diistilahkan sodaqoh , atau diistilahkan Sodaqah sunnah dan sodaqah wajib , atau zakat wajib dan zakat sunnah,
Demikian wallahu’alam bishowaab